DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Istri Mendiang Desmond Lolos

Penulis: Darmawan Putra  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:06:31 WIB
Rapat paripurna DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung.

JAWA BARATKomisi III DPR telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon pimpinan di lingkungan Mahkamah Agung. Persetujuan final diberikan dalam rapat paripurna ke-2 Masa Sidang I 2026-2027 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin kemarin.

Dari total 14 nama yang disetujui, sebelas di antaranya merupakan calon hakim agung untuk empat kamar berbeda. Sisanya, tiga orang ditempatkan sebagai hakim ad hoc, terdiri dari dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Latar Belakang dan Proses Seleksi Panjang

Nurnaningsih, notaris yang juga istri mendiang politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, tercatat sebagai calon hakim agung Kamar Perdata. Namanya bersanding dengan sejumlah pejabat internal MA seperti Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Sudharmawatiningsih.

Proses seleksi calon hakim agung ini telah berlangsung sejak Maret 2026. Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan dari pendaftaran, seleksi administrasi, penilaian kualitas dan kepribadian, hingga wawancara terbuka sebelum akhirnya menyerahkan daftar nama ke DPR.

Seluruh kandidat kemudian menjalani fit and proper test di Komisi III DPR secara maraton pada 12-13 Agustus. Uji kelayakan itu menjadi gerbang terakhir sebelum nama-nama tersebut disahkan dalam rapat paripurna.

Komposisi Calon Hakim Agung per Kamar

Untuk Kamar Pidana, DPR menyetujui Syamsul Arief yang kini menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum Peradilan MA. Ada pula Sugiyanto yang merupakan Sekretaris MA dan advokat Dhifla Wiyani dari kantor DW & Partners.

Kamar Perdata diisi Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, serta Nurnaningsih dari kalangan notaris. Sementara itu, Kamar Agama diwakili Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA, dan Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak akan diisi Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda TUN MA, bersama Hari Sih Advianto dari Pengadilan Pajak. Satu nama lagi, Yeheskiel Minggus, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, juga disetujui untuk kamar yang sama.

Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Dua advokat dan satu purnawirawan hakim tinggi mengisi posisi hakim ad hoc. Edwin Partogi Pasaribu dari UHP Law Firm dan Roki Panjaitan, Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, akan menangani perkara pelanggaran HAM berat di MA.

Adapun satu kursi hakim ad hoc tindak pidana korupsi diberikan kepada Roki Panjaitan. Penempatan hakim ad hoc ini bertujuan memperkuat penanganan perkara-perkara khusus yang membutuhkan keahlian di luar hakim karier.

Persetujuan DPR ini menjadi tahap akhir sebelum presiden menerbitkan keputusan pengangkatan. Setelah dilantik, keempat belas hakim tersebut akan bertugas di MA untuk periode lima tahun ke depan, memperkuat pengadilan tertinggi di Indonesia yang tengah menghadapi beban perkara kasasi yang terus meningkat.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top