SUMEDANG — Penurunan harga pupuk bersubsidi menjadi angin segar bagi petani padi di Kabupaten Sumedang. Solihin, petani setempat, menyebut harga pupuk NPK Phonska dan Urea kini berada di kisaran Rp189.000 per kuintal, turun dari posisi Rp230.000 pada musim tanam lalu.
"Harga pupuk turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk ketersediaannya juga relatif mudah didapatkan," kata Solihin di Sumedang, Selasa.
Penurunan ini sejalan dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru oleh pemerintah. Untuk pupuk Urea, HET kini ditetapkan Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp2.250. Sementara itu, NPK Phonska turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh para petani. Pasalnya, kebutuhan pupuk merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam budidaya padi. Solihin menuturkan, total biaya produksi padi saat ini masih berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per hektare.
Meski biaya produksi masih dibayangi kenaikan upah tenaga kerja yang meningkat dari Rp60.000-Rp70.000 menjadi sekitar Rp100.000, petani masih memiliki ruang untuk mendapatkan pendapatan lebih. Harga gabah basah di tingkat petani saat ini mencapai sekitar Rp7.600 per kilogram.
"Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau dan ketersediaannya cukup, tentu membantu petani dalam memenuhi kebutuhan produksi," ujar Solihin.
Selain itu, penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada sejumlah tahapan budidaya hingga panen turut membantu mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual. Hal ini dinilai mampu menekan dampak kenaikan biaya tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi usaha tani.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumedang menyatakan efisiensi penggunaan pupuk terus diperkuat melalui pemetaan kondisi lahan. Pemupukan berimbang juga digencarkan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah pertanian.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, DKPP Sumedang melakukan pemutakhiran data kebutuhan petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan e-RDKK. Pengawasan distribusi di lapangan juga diperketat agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Langkah ini diyakini dapat menjaga harga pupuk tetap rendah sehingga petani memiliki ruang untuk mempertahankan pendapatan, meskipun sejumlah komponen biaya produksi padi lainnya masih mengalami kenaikan.