KABUPATEN BEKASI — Ratusan pohon ditanam di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Jumat (26/8/2026). Penghijauan ini merupakan tindak lanjut dari pembongkaran puluhan bangunan liar yang sebelumnya berdiri di atas bibir sungai dan bantaran saluran air.
Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, menyebut penanaman pohon adalah langkah penting setelah proses penertiban rampung. Lahan yang sudah dibersihkan harus langsung difungsikan agar memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan warga sekitar.
"Penghijauan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman supaya bisa dinikmati oleh masyarakat. Penghijauan juga membantu mengurangi pencemaran dan meningkatkan kualitas udara," katanya, Jumat (28/8/2026).
Iis menambahkan, area pasca-penertiban yang sebelumnya gersang diharapkan bertransformasi menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan. Aksi ini sekaligus menjadi bagian dari program pengendalian pencemaran udara, konservasi air tanah, dan mitigasi perubahan iklim di wilayah perkotaan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan kegiatan ini sebagai gerakan bersama untuk memperluas ruang terbuka hijau. Harapannya, kualitas lingkungan di Kabupaten Bekasi meningkat seiring bertambahnya tutupan vegetasi.
Iis mengingatkan agar penanaman pohon tidak berhenti pada kegiatan seremonial belaka. Perawatan dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar bibit yang ditanam bisa tumbuh dan memberikan manfaat jangka panjang.
"Keberhasilan penghijauan bukan hanya diukur dari berapa banyak jumlah pohon yang kita tanam. Tetapi dari berapa banyak pohon yang tumbuh dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang," ujarnya.
Penanaman pohon ini menyusul operasi penertiban yang dilakukan Pemkab Bekasi sejak akhir tahun lalu. Pada Desember 2025, Satpol PP bersama TNI dan Polri membongkar sekitar 172 bangunan liar di sepanjang bantaran Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, mencakup Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, dan Cikarang Pusat.
Bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan karena berdiri di atas bibir sungai serta bantaran saluran air. Proses pembongkaran saat itu sempat diwarnai aksi penolakan dari sejumlah warga.
Penertiban kembali dilakukan pada Juli 2026 terhadap 17 bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi Selatan. Penataan kawasan bantaran sungai ini dilakukan secara bertahap agar area tersebut lebih bersih, tertib, dan berfungsi sesuai peruntukannya.