KOTA BANDUNG — Amar putusan majelis hakim PN Bandung menegaskan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro harus dikembalikan. Perintah itu dibacakan langsung dalam persidangan perkara Ade Kuswara Kunang, Senin (14/9/2026).
"Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Perintah pengembalian ini menjadi bagian dari putusan yang juga menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah terdakwa dalam perkara yang sama. Barang bukti yang dimaksud merupakan hasil penyitaan penyidik KPK dari dua lokasi berbeda.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Bandung pada Rabu (1/4/2026). Dari kamar pribadi, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Selain uang, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Ono di Indramayu pada periode yang sama.
Pihak keluarga sejak awal membantah uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK. Setyowati menyebut sebagian uang merupakan sisa hasil penjualan mobil, sedangkan sebagian lain adalah uang dan tabungan arisan.
Keberatan atas penyitaan disampaikan kuasa hukum Ono Surono, Sahali, saat penggeledahan berlangsung. Ia menyebut penyidik menyita laptop dan uang milik Setyowati yang tidak terkait perkara.
"Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara," ujar Sahali saat itu.
Menurut Sahali, keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, HM Kunang harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara berupa uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Nilai itu telah diperhitungkan dengan uang Rp204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan 332, serta Rp8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353. Dengan perhitungan tersebut, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara menjadi Rp10,4 miliar.
Hak Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.