KARAWANG — Kepala Bidang Sanitasi dan Sumber Daya Air Dinas PRKP Karawang Asep Achmad menyatakan, pematangan lahan mencakup pengurugan serta pekerjaan penurapan. Material tanah untuk pengurugan didatangkan dari quarry di wilayah Sumedang yang menurutnya telah memiliki izin.
Dari kebutuhan ketinggian sekitar satu meter, proses pengurugan saat ini baru mencapai sekitar 45 sentimeter. Selisih itu membuat pekerjaan belum bisa diselesaikan seluruhnya dalam satu tahap.
Asep menyebut pekerjaan pengurugan belum dapat dituntaskan karena adanya efisiensi anggaran. Pekerjaan yang belum selesai direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Pekerjaan pematangan lahan ini untuk pembangunan IPLT. Luas lahannya sekitar 1,1 hektare,” katanya, Kamis (8/10).
Nilai anggaran yang melekat pada pekerjaan pematangan lahan ini sekitar Rp 4,7 miliar. Cakupannya meliputi pengurugan lahan 1,1 hektare dan pekerjaan penurapan.
Pematangan lahan menjadi tahap awal sebelum fasilitas IPLT berdiri. Instalasi itu nantinya berfungsi mengolah lumpur tinja yang selama ini menjadi persoalan sanitasi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Keberadaan IPLT menentukan seberapa jauh limbah tinja bisa diolah secara aman, tidak sekadar dibuang ke saluran air atau lahan kosong. Pembangunan fasilitas ini menyasar kebutuhan sanitasi yang bersinggungan langsung dengan kesehatan lingkungan permukiman.
“Pekerjaan pematangan lahan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan fasilitas IPLT di Kabupaten Karawang,” ujar Asep.
Sisa pengurugan menunggu kelanjutan pekerjaan pada tahun depan. Sampai tahap itu tuntas, lahan seluas 1,1 hektare belum bisa dipakai sepenuhnya untuk konstruksi IPLT.