Pencarian

DPRD Jabar Tuntaskan Ranperda PPLH hingga Pasal 122, Sanksi Lingkungan Dipertegas

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 10:31:01 WIB
DPRD Jabar Tuntaskan Ranperda PPLH hingga Pasal 122, Sanksi Lingkungan Dipertegas
Rapat Pansus XV DPRD Jawa Barat menuntaskan pembahasan Ranperda PPLH hingga Pasal 122.

BANDUNG — Pembahasan tuntas hingga Pasal 122 itu menyepakati sejumlah poin vital, mulai dari ketegasan peran fasilitasi sarana prasarana lingkungan hingga penataan sanksi administratif dan pidana. Penyesuaian menyentuh sistematika, penomoran, dan pembagian kewenangan, tanpa mengubah substansi dasar yang telah disepakati sebelumnya.

Rapat penyempurnaan melibatkan Pansus XV DPRD Jabar, DLH, Biro Hukum & HAM Setda Jabar, serta instansi terkait. Salah satu butir yang dimantapkan adalah kejelasan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan yang berulang.

Pembagian Sanksi antara DLH dan DPMPTSP

Pembagian sanksi administratif ditegaskan secara proporsional antara DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum di lapangan.

Penyempurnaan regulasi dilakukan agar aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan dinamika kondisi lingkungan saat ini. Kewenangan fasilitasi sarana prasarana lingkungan antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot juga dipertegas agar tidak tumpang tindih.

Ketua Pansus: Perda Jadi Benteng Kokoh

Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jenal Arifin, menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh rangkaian pembahasan regulasi tersebut.

"Kita bersyukur pembahasan Pansus ini selesai hari ini. Beberapa pasal telah kita koreksi bersama agar relevan dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear. Kita harapkan Perda ini menjadi benteng kokoh utama menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat," ujarnya.

Langkah Berikutnya: Pengajuan ke Kemendagri dan KLH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengapresiasi sinergi rapat pembahasan yang berlangsung mendalam. Menurutnya, kesepakatan seluruh klausul pada 1 Oktober menjadi dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.

"Kesepakatan seluruh klausul pada 1 Oktober ini menjadi dasar kami melangkah ke tahap pengajuan ke Kemendagri dan KLH. Kami mengapresiasi Pansus XV atas pengawalan yang sangat komprehensif demi terwujudnya Perda yang berkualitas dan implementatif," ujarnya.

Pengajuan ke Kemendagri dan KLH menjadi tahap wajib sebelum Ranperda PPLH ini bisa ditetapkan dan diundangkan. Setelah ditetapkan, perda ini akan menjadi payung hukum pengelolaan lingkungan hidup di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks