Pencarian

DPRD Jawa Barat Terapkan Gerakan Satu Hari Tanpa Sampah Tiap Jumat, Pegawai Didenda Rp 1.000 Mulai Januari 2027

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 10:31:31 WIB
DPRD Jawa Barat Terapkan Gerakan Satu Hari Tanpa Sampah Tiap Jumat, Pegawai Didenda Rp 1.000 Mulai Januari 2027
Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana menjelaskan gerakan satu hari tanpa sampah yang berlaku setiap Jumat bagi seluruh pegawai sekretariat.

BANDUNG — Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana menjelaskan bahwa gerakan satu hari tanpa sampah bertujuan mengurangi timbunan sampah di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat sekaligus menekan volume sampah yang berakhir di TPA. Imbauan berlaku bagi seluruh pegawai sekretariat, tanpa terkecuali.

Kebijakan ini menuntut perubahan kebiasaan kecil di meja kerja. Sisa makanan, kulit buah, hingga bungkus jajanan tidak lagi dibuang ke tempat sampah kantor, melainkan dibawa pulang masing-masing pegawai.

Sampah Kulit Pisang Jadi Contoh Aturan yang Diterapkan

Dodi mencontohkan sampah organik ringan seperti kulit pisang sebagai sasaran utama larangan. Pegawai diminta tidak meninggalkan jenis sampah apa pun di kantor.

"Jadi, kalau misalkan ada sampah makanan bekas pisang. Sampah kulit pisang tersebut diimbau tidak dibuang di kantor tapi dibawa ke rumah. Pegawai tidak boleh menghasilkan sampah," tegasnya.

Langkah itu diambil karena petugas kebersihan menanggung beban harian yang tidak kecil. Dengan mengurangi sampah dari sumbernya, volume yang harus diangkut ke TPA ikut turun.

Denda Rp 1.000 per Jenis Sampah Berlaku Januari 2027

Sanksi tidak langsung dijalankan pada masa awal penerapan. Dodi menyebut denda sekitar Rp 1.000 untuk setiap jenis sampah yang dibuang di kantor baru akan diberlakukan pada Januari 2027.

"Untuk denda ini rencananya akan diberlakukan pada Januari 2027," ucapnya.

Besaran denda yang relatif kecil dibandingkan harga jajanan harian tetap dipandang cukup sebagai pengingat. Tujuannya bukan menghukum, melainkan membangun kesadaran kolektif di lingkungan kerja.

Uang Denda Dialihkan untuk Program Rutilahu

Hasil pungutan denda tidak masuk kas umum tanpa peruntukan. Dodi menyatakan uang tersebut akan dipakai mendukung program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan sejumlah program sosial lainnya.

Keterkaitan antara sampah kantor dan bantuan rumah warga memberi dimensi sosial pada kebijakan ini. Setiap sampah yang tidak dibuang di kantor berpotensi berkontribusi pada perbaikan hunian warga kurang mampu.

Dodi berharap seluruh pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat mendukung dan melaksanakan gerakan satu hari tanpa sampah setiap Jumat. Evaluasi atas pelaksanaan gerakan ini belum disebutkan jadwalnya.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks