DPRD Jawa Barat menetapkan jadwal pembahasan fraksi-fraksi mulai 15 September 2026 untuk dua Raperda strategis, salah satunya usulan kenaikan modal dasar PT BIJB dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Penetapan itu dilakukan setelah legislatif menerima nota pengantar gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat. Selain modal BIJB, Pemprov Jabar mengusulkan penataan perangkat daerah dari 38 menjadi 32 perangkat.
BANDUNG — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menyatakan pembahasan internal seluruh fraksi dijadwalkan pada 15 September 2026. Setelah itu, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi digelar 28 September 2026, disusul Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi pada 30 September 2026.
"Pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna hari ini, yaitu penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua Raperda dimaksud," kata Iswara di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Modal Dasar PT BIJB Naik dari Rp2,5 Triliun ke Rp8 Triliun
Raperda pertama yang dibahas adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Melalui Raperda itu, Pemprov Jawa Barat mengusulkan peningkatan modal dasar PT BIJB dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan usulan tersebut langsung di Gedung DPRD Jawa Barat.
"Peningkatan modal dasar PT BIJB diusulkan dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun," kata Erwan.
Penyertaan Modal Berupa Tanah hingga Peluang Investor Kertajati Aerocity
Erwan menjelaskan peningkatan modal diarahkan untuk mewadahi penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah. Selain itu, restrukturisasi keuangan dan membuka peluang masuknya investor untuk kawasan Kertajati Aerocity.
Langkah ini menyasar tiga hal sekaligus: penataan aset daerah, perbaikan struktur keuangan perusahaan, dan pembukaan pintu investasi di kawasan sekitar bandara.
Perangkat Daerah Dipangkas dari 38 Menjadi 32
Raperda kedua mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemprov Jawa Barat mengusulkan penataan struktur dari 38 menjadi 32 perangkat daerah dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan fiskal daerah.
Rencana itu mencakup pengurangan jumlah dinas dari 26 menjadi 21 dan badan dari sembilan menjadi delapan. Pemprov juga mengusulkan pembentukan satu badan baru yang menangani pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah.
Apa Langkah Selanjutnya?
Seluruh fraksi DPRD Jawa Barat akan membahas kedua Raperda secara internal mulai 15 September 2026. Pandangan umum fraksi dijadwalkan 28 September 2026, dan jawaban gubernur atas pandangan tersebut pada 30 September 2026.