BANDUNG — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Barat menilai komunitas masyarakat selama ini masih diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan pelaku utama. Anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi, menyatakan posisi itu harus diubah agar pengurangan sampah benar-benar terjadi sejak dari sumbernya.
Perubahan posisi komunitas menjadi subjek dan mitra strategis pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk menekan timbunan sampah yang terus membebani tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai kabupaten dan kota di Jabar.
Mengapa Komunitas Harus Jadi Subjek, Bukan Objek Kebijakan
Uden menegaskan pengakuan administratif semata tidak cukup untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu. Komunitas butuh kepastian peran agar kontribusinya terhadap pengurangan sampah terukur.
"Ranperda ini diharapkan bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbunan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir," kata Uden.
F-PPP memandang persoalan sampah di Jawa Barat sudah memasuki wilayah yang lebih luas dari urusan kebersihan kota. Dampaknya menyentuh lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian warga, tata kelola pemerintahan, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.
Pembagian Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Diperjelas
Fraksi PPP mendorong Ranperda ini mengatur secara rinci pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi antar daerah dinilai penting, tetapi tidak boleh menggerus tanggung jawab Pemprov Jabar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Menurut F-PPP, kejelasan kewenangan mencegah tumpang tindih program sekaligus memastikan setiap tingkatan pemerintah menjalankan perannya masing-masing.
Hak dan Kewajiban Komunitas Harus Seimbang
Fraksi PPP meminta Ranperda mengatur hak dan kewajiban komunitas secara berimbang. Komunitas berhak atas pengakuan, pembinaan, fasilitasi, akses sarana dan prasarana, kemitraan, serta pengembangan kapasitas.
Di sisi lain, komunitas wajib menjalankan kegiatannya secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dukungan yang diterima.
"Kami menilai pemberdayaan tidak boleh hanya membebankan kewajiban kepada komunitas untuk mengelola sampah. Pemerintah daerah juga harus memiliki tanggung jawab nyata dalam memberikan dukungan dan fasilitasi," tegas Uden.
Skema Pembiayaan: Hibah, Permodalan, hingga Pelibatan Produsen Plastik
Pada aspek pembiayaan, F-PPP menilai hibah, fasilitasi akses permodalan, pendampingan, dan penghargaan bisa menjadi instrumen pendukung keberlanjutan kegiatan komunitas. Dukungan anggaran itu perlu diberikan secara selektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Prioritas diberikan kepada komunitas yang terbukti berkontribusi nyata terhadap pengurangan sampah dan penguatan ekonomi sirkular di wilayahnya.
Fraksi PPP juga mendorong keterlibatan dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan plastik, dalam pembiayaan pengelolaan sampah. Pelibatan itu perlu dibangun lewat skema kemitraan dan tanggung jawab produsen yang terukur.
"Kami turut mendorong keterlibatan dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan plastik, dalam pembiayaan pengelolaan sampah. Pelibatan tersebut perlu dibangun melalui skema kemitraan dan tanggung jawab produsen yang terukur agar beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat," ucapnya.
Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Berizin, Komposting Rumah Tangga Jangan Dipersulit
F-PPP menekankan pemberdayaan komunitas harus berjalan seiring perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kegiatan pengolahan sampah berisiko tinggi, termasuk sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah elektronik, serta puing bangunan, wajib memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Sebaliknya, kegiatan berisiko rendah seperti edukasi, pemilahan sampah, dan pengomposan rumah tangga tidak seharusnya dibebani prosedur birokrasi berlebihan.
"Sebaliknya, kegiatan berisiko rendah seperti edukasi, pemilahan sampah, dan pengomposan rumah tangga tidak seharusnya dibebani prosedur birokrasi yang berlebihan," pintanya.
Fraksi PPP berharap pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, memperjelas kewenangan, berpihak kepada masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.