BEKASI — Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin memimpin langsung pengenalan Singadon di hadapan perangkat daerah. Sistem ini dirancang sebagai saluran resmi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun dinas untuk menyampaikan hambatan yang muncul selama pelaksanaan pengadaan. Kegiatan berlangsung di Aula KH Noer Alie Lantai 4, Gedung Bupati Bekasi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Endin, kehadiran Singadon menjawab kebutuhan percepatan penanganan masalah. Selama ini kendala pengadaan kerap menumpuk karena alur pelaporan tidak terpusat.
Mengapa Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan Pemkab Bekasi?
Endin menempatkan pengadaan sebagai tulang punggung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Setiap tahapannya, kata dia, wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengingatkan seluruh perangkat daerah menjadikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Prinsip itu dibutuhkan agar proses administrasi maupun hukumnya bisa dipertanggungjawabkan.
"Seluruh perangkat daerah harus melaksanakan pengadaan dengan prinsip transparan, efisien, dan akuntabel. Sehingga setiap prosesnya dapat di pertanggungjawabkan. Baik secara administrasi maupun hukum," katanya.
Evaluasi Akhir Tahun Anggaran 2026 dan Persiapan RUP 2027
Menjelang tutup tahun anggaran 2026, Endin meminta tiap perangkat daerah mengevaluasi pelaksanaan pengadaan di unit kerjanya masing-masing. Hambatan yang ditemukan selama proses harus dicatat dan dijadikan bahan perbaikan.
Pengawasan terhadap pekerjaan yang masih berjalan juga menjadi perhatian. Para PPK diminta memastikan setiap pekerjaan rampung sesuai jadwal, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
"Para PPK harus memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi, dan ketentuan kontrak agar penyelesaian pekerjaan, realisasi anggaran, serta kualitas hasil pembangunan tetap terjaga," tegasnya.
Bersamaan dengan evaluasi, Pemkab Bekasi mulai mempersiapkan kebutuhan pengadaan 2027 lewat penyusunan RUP. Endin meminta rencana itu disusun teliti, tepat waktu, dan selaras dengan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
"Pastikan setiap paket pengadaan didasarkan pada kebutuhan yang jelas, spesifikasi yang tepat, dan ketersediaan anggaran dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat," ungkap Endin.
Peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk mendukung kelancaran proses, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diminta terus mendampingi perangkat daerah. Pendampingan menyasar pelaksanaan pengadaan 2026 sekaligus memastikan penyusunan RUP 2027 berjalan sesuai ketentuan.
Endin juga mengingatkan perangkat daerah tidak menunda koordinasi saat menghadapi persoalan. Singadon diposisikan sebagai sarana utama menyampaikan kendala agar penanganannya bisa segera dilakukan.
"Apabila menghadapi kendala, segera lakukan koordinasi dan manfaatkan Singadon sebagai sarana untuk mendukung penyelesaiannya. Sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas," pungkasnya.