CIREBON — Pembangunan pasar darurat yang dipersiapkan untuk mendukung revitalisasi Pasar Kanoman dihentikan sementara. Penghentian terjadi setelah Keraton Kanoman menegaskan belum mengeluarkan izin untuk kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
Kawasan Keraton Kanoman telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Konsekuensinya, setiap rencana pembangunan di wilayah itu harus mengikuti ketentuan pelestarian yang berlaku, termasuk kajian dan prosedur perizinan yang sesuai.
Sultan Kanoman XII Belum Beri Persetujuan
Juru Bicara Keraton Kanoman Cirebon, Ratu Mawar Kartina, mengatakan Sultan Kanoman XII, Sultan Mohammad Saladin, belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan pasar darurat tersebut.
Menurutnya, pembangunan di kawasan cagar budaya tidak bisa dilakukan tanpa kajian dan perizinan yang memadai. Ia juga menyebut perizinan administratif yang diperlukan oleh PT Kodiran dan mitranya, PT Cipta Karya Persada Utama, belum ditempuh.
"Dari pihak kesultanan, belum ada kajian dan belum ada izin. Melakukan pembangunan di kawasan cagar budaya tanpa proses tersebut tentunya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Legalitas Pembangunan dan Keluhan Pedagang Jadi Sorotan
Ratu Mawar menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Masalah ini bukan hanya menyangkut pelestarian aset budaya, tetapi juga kepentingan para pedagang yang terdampak pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi aspirasi masyarakat dan pedagang terkait pembangunan pasar darurat serta rencana revitalisasi Pasar Kanoman. Keluhan pedagang menyangkut pembayaran untuk menempati pasar darurat dan uang muka atau down payment (DP) pembangunan kios.
Pedagang Diminta Pertanyakan Aliran Dana
Keraton Kanoman juga menanggapi keluhan pedagang mengenai pembayaran yang sudah mereka keluarkan. Pihak kesultanan meminta pedagang mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut mengalir.
Pertanyaan itu muncul karena pembangunan belum mengantongi izin dari pihak kesultanan. Dengan status kawasan cagar budaya, seluruh proses pembangunan semestinya melewati kajian terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dijalankan.
Hingga pernyataan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari PT Kodiran, PT Cipta Karya Persada Utama, maupun Pemerintah Kota Cirebon mengenai kelanjutan proyek pasar darurat tersebut.