SUMEDANG — Satpas Polres Sumedang kembali membuka layanan SIM Keliling di Alun-Alun Tegalkalong. Mobil layanan itu beroperasi selama tiga jam, dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun Instagram @satpas_polres_sumedang.
Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal. Sebab, layanan hanya tersedia di satu titik dan waktu operasionalnya terbatas.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perubahan golongan SIM. Petugas hanya memproses perpanjangan untuk pemegang SIM A dan SIM C.
Pemohon yang datang dengan keperluan lain di luar dua jenis perpanjangan itu dipastikan tidak bisa dilayani di lokasi.
Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang biasanya menjadi satu paket dalam proses perpanjangan di mobil SIM Keliling.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan tidak terhambat. Berikut daftar yang harus dibawa:
- SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
Kelengkapan berkas menjadi penentu kelancaran proses. Pemohon yang dokumennya kurang terpaksa harus kembali lagi di lain waktu, sementara jadwal SIM Keliling bisa berpindah lokasi.
Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Satpas Polres Sumedang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling tidak selalu tetap. Perubahan bisa terjadi mendadak, misalnya karena penyesuaian operasional kepolisian.
Warga disarankan mengecek ulang informasi terbaru melalui akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang sebelum berangkat ke lokasi. Langkah itu untuk menghindari risiko datang ke Alun-Alun Tegalkalong saat mobil layanan tidak beroperasi.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi warga Sumedang yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Dengan satu titik operasi dan durasi tiga jam, ketepatan waktu kedatangan menjadi faktor utama agar permohonan bisa diproses hari itu juga.