Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan berat terhadap AP (51), mantan kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat. Hakim Ketua Majelis Renaldo Meiji Hasoloan Tobing membacakan vonis 8 tahun 6 bulan penjara pada sidang Kamis (30/4/2026). Dalam amar putusannya, AP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pencatatan palsu perbankan serta pencucian uang hasil tindak pidana.
Majelis hakim menyatakan AP terbukti turut serta menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam rekeman bank serta memindahkan dana hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya. Menurut hakim, terdakwa melakukan tindak pidana turut serta dalam pencatatan palsu dan mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan AP menimbulkan kerugian besar bagi korban. Sikap AP selama persidangan yang dinilai berbelit-belit juga menjadi faktor pemberatan. Hakim mencatat bahwa terdakwa memberikan keterangan yang sulit dipahami, sehingga menyulitkan proses persidangan.
Selain hukuman badan, AP juga dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika aset tidak mencukupi, akan dijatuhkan kurungan subsider selama 140 hari.
Meskipun demikian, majelis turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam menjatuhkan putusan. Faktor peringan tersebut meliputi bahwa AP belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukum AP, Edward Pandjaitan, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meskipun berat. Namun, ia menyayangkan banyak fakta persidangan yang dinilai tidak masuk dalam pertimbangan hukum majelis. Edward menilai majelis hakim mengabaikan aspek penting terkait sistem keamanan perbankan, khususnya soal fingerprint sebagai otorisasi final dalam proses pemindahbukuan.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan itu sebagai kondisi terakhir bahwa kalau itu dilakukan baru terjadi pemindah bukuan," ujar Edward pada Jumat (1/5/2026). Penyakit hukum tersebut menjadi catatan penting dalam konteks penyempurnaan sistem keamanan di lembaga perbankan ke depannya.