Bandung Zoo Kritis: Pemkot dan Pemprov Jabar Siapkan BUMD Konservasi, Tenggat 29 Mei 2026

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Senin, 11 Mei 2026 | 16:54:01 WIB
Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar siapkan BUMD konservasi untuk selamatkan Bandung Zoo.

Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berancang-ancang membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus konservasi satwa untuk menyelamatkan Bandung Zoo. Langkah ini diambil setelah pengelolaan kebun binatang tersebut amburadul akibat konflik hukum dan sengketa lahan.

BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, kesejahteraan satwa dan pegawai di Bandung Zoo saat ini masih diintervensi pemerintah pusat bersama Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung. Intervensi darurat itu berlaku hingga 29 Mei 2026, sembari menunggu kepastian pengelola baru.

“Apabila kita gagal, maka semua akan diambil alih pemerintah pusat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Mengapa BUMD Konservasi Jadi Opsi Utama?

Farhan mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Salah satu gagasan utama adalah membentuk BUMD yang khusus bergerak di bidang konservasi satwa. Dengan skema ini, Bandung Zoo akan dikelola 100 persen oleh pemerintah kota berkolaborasi dengan pemerintah provinsi.

“Saya sama dengan Pak Gubernur, saya sepakat agar semuanya dikelola 100 persen oleh pemerintah kota, kolaborasi dengan pemerintah provinsi,” tuturnya.

Namun, rencana ini bukan tanpa hambatan. Farhan menjelaskan bahwa BUMD tersebut harus mengantongi izin lembaga konservasi berbadan hukum dari pemerintah pusat. Proses perizinan inilah yang disebutnya sebagai tantangan terberat.

“Berdasarkan ketentuan memang bahwa pengelola itu harus punya izin lembaga konservasi berbadan hukum. BUMD-nya kemudian mesti ngurus dulu berbagai macam perizinan. Ini yang rada berat. Tapi, tetap kami jalankan (rencana) BUMD,” ucapnya.

Kronologi Ambruknya Pengelolaan Bandung Zoo

Bandung Zoo sebelumnya dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Kemudian muncul konflik hukum dugaan korupsi sewa lahan dan sengketa kepemilikan lahan antara YMT dan Pemkot Bandung. Akibatnya, kebun binatang ini ditutup total sejak 2025.

Setelah pengadilan memutuskan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan, konflik internal justru pecah antara YMT dan Taman Safari Indonesia yang saat itu menjadi pendamping. Kekacauan ini membuat kesejahteraan satwa dan pegawai Bandung Zoo akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Apa yang Terjadi Jika Gagal?

Farhan menegaskan, tenggat 29 Mei 2026 menjadi penentu. Jika hingga waktu tersebut belum ada solusi pengelolaan yang jelas, pemerintah pusat akan mengambil alih sepenuhnya Bandung Zoo.

“Pak Gubernur juga sering perintahkan BUMD-nya untuk mencari jalan untuk mendapatkan izin konservasi ex situ dari pemerintah pusat. Kita lihat nanti tanggal 29 Mei, mudah-mudahan sudah ada solusi,” tandasnya.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: bandung.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top