BANDUNG — Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Sejumlah warga menilai konsep tersebut menarik secara teori, tetapi mengaku masih bingung dengan teknis pelaksanaannya.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM melontarkan wacana itu saat rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, belum lama ini. Ia berargumen bahwa kendaraan listrik saat ini belum dikenai PKB, padahal tetap menggunakan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Menurut Dedi, sistem jalan berbayar dianggap lebih berkeadilan dibandingkan pajak kendaraan yang berlaku sekarang. Alasannya, tidak semua kendaraan sering melintasi jalan provinsi.
"Namanya konsep, kan perlu dikaji, ini lagi dikaji. Pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik kan tidak diperbolehkan, mungkin ke depan diperbolehkan setelah situasi ekonomi global pulih," kata Dedi, mengutip Kompas.com.
Ia menambahkan, "Tetapi, juga ada pemikiran kalau ingin berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar, siapa yang pakai jalan provinsi bayar."
Menanggapi wacana tersebut, sebagian warga Jawa Barat menilai gagasan itu menarik secara konsep. Namun, mereka mengaku masih kebingungan soal mekanisme penerapannya, terutama terkait titik lokasi penerapan jalan berbayar dan bagaimana sistem pembayarannya nanti.
Kekhawatiran lain muncul terkait potensi beban ganda bagi pengguna jalan yang sudah membayar pajak kendaraan di daerah lain. Warga berharap kajian yang dilakukan Pemprov Jabar bisa menjawab seluruh kebingungan itu sebelum kebijakan resmi diambil.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa rencana jalan provinsi berbayar tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan resmi Pemprov Jabar. Ia menyebut konsep ini perlu didalami lebih matang sebelum bisa direalisasikan.
"Ini lagi dikaji," ucapnya singkat.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kajian tersebut akan rampung atau kapan wacana ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.