BANDUNG — Pemprov Jawa Barat memastikan perpanjangan bansos pangan untuk kategori beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter berlangsung hingga Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Penerima manfaat adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka akan mendapatkan jatah setiap bulan tanpa potongan atau pengurangan volume.
Setiap keluarga penerima mendapatkan dua komoditas utama:
Bantuan ini didistribusikan melalui kantor pos atau titik bagi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Warga diingatkan untuk membawa KTP asli dan kartu keluarga saat pengambilan.
Perpanjangan hingga Juni 2026 didasari oleh evaluasi lapangan yang menunjukkan bansos pangan efektif menekan angka kemiskinan ekstrem. Selain itu, harga beras dan minyak goreng di pasar tradisional Jawa Barat masih fluktuatif, terutama menjelang musim panen raya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyebut bahwa program ini juga menjadi jaring pengaman bagi pekerja informal dan keluarga dengan anggota lansia. Data penerima akan diperbarui secara berkala untuk menghindari duplikasi.
Penerima adalah warga yang sudah terdaftar di DTKS dan masuk kategori keluarga penerima manfaat (KPM) program sembako. Jika ada warga yang belum terdaftar namun memenuhi syarat, mereka bisa melapor ke kelurahan atau desa setempat untuk diusulkan dalam musyawarah desa.
Pemerintah juga membuka kanal pengaduan jika ditemukan penyelewengan atau pungutan liar saat distribusi. Laporan bisa disampaikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.
Distribusi beras dan minyak goreng dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang diumumkan oleh kantor pos setempat. Untuk tahap pertama tahun 2026, penyaluran dimulai pada Januari dan akan berlangsung hingga Juni tanpa jeda.
Pemprov Jabar mengimbau warga untuk memantau informasi resmi dari Dinas Sosial atau media sosial pemerintah daerah agar tidak ketinggalan jadwal. Bantuan tidak bisa diambil oleh orang lain tanpa surat kuasa resmi.
Warga yang merasa berhak namun belum menerima bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat. Data penerima akan diverifikasi ulang oleh petugas kesejahteraan sosial kecamatan.
Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan bansos ini bersifat tetap hingga batas waktu yang ditentukan. Jika ada perubahan kebijakan, akan diumumkan secara resmi melalui kanal komunikasi pemda.