JAKARTA — Bagi warga yang sibuk dan tak sempat ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling bisa jadi solusi cepat. Namun, ada satu syarat mutlak yang kerap membuat orang kecewa: SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku. Jika masa berlaku habis, meski baru terlambat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp 190.000 hingga Rp 220.000. Rinciannya, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, ditambah biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang bervariasi tergantung layanan tambahan yang dipilih.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi yang bisa didatangi warga:
Catatan: Daftar lengkap lokasi dan titik koordinat dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Pastikan mengecek sebelum berangkat karena jadwal bisa berubah.
Pemohon harus membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika ada satu berkas saja yang kurang, petugas berhak menolak layanan dan pemohon harus kembali lain hari.
Tak mau keluar rumah? Masyarakat juga bisa memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan dari rumah, namun tetap harus mengambil SIM fisik di Satpas atau lokasi yang ditentukan setelah proses verifikasi selesai.
Biaya resmi perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Total keseluruhan biasanya berkisar Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.
Selain SIM Keliling dan aplikasi SINAR, warga Jakarta juga bisa datang langsung ke kantor Satpas di sejumlah lokasi. Polda Metro Jaya berharap dengan banyaknya pilihan ini, warga tak punya alasan lagi untuk telat memperpanjang SIM.