2 Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Melayani Perpanjangan SIM A dan C Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

Penulis: Bayu Nugroho  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54:01 WIB
Dua mobil SIM keliling Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan SIM A dan C hari ini.

BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini. Dua unit mobil SIM keliling disiagakan di dua titik berbeda sejak pukul 09.00 WIB hingga tengah hari.

Di Mana Lokasi SIM Keliling Hari Ini?

Mobil pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Kedua lokasi buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk pendaftaran perpanjangan SIM.

Apa Saja Syarat yang Harus Dibawa?

Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya. SIM asli yang akan diperpanjang juga harus dibawa dan masa berlakunya belum habis.

Selain dokumen, pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian juga wajib dilampirkan.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis?

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP sebagai syarat permohonan.

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, mereka tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Apa Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM?

Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Apakah Layanan SIM Keliling Berlaku Setiap Hari?

Pendaftaran perpanjangan SIM di mobil keliling Polrestabes Bandung dilayani setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga disarankan datang jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari antrean panjang.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: jabar.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top