Balita 2 Tahun di Bekasi Tewas Ditikam 32 Tusukan, Pelaku Beraksi Saat Korban Tidur

Penulis: Darmawan Putra  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:02:14 WIB
Balita berusia 2 tahun di Bekasi tewas dengan 32 luka tusuk saat tertidur di rumahnya.

BEKASI — Peristiwa pembunuhan sadis mengguncang warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Seorang balita berinisial AR (2) ditemukan tewas dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya di dalam rumah kontrakan korban. Polisi menyebut total ada 32 luka tusukan yang ditemukan pada tubuh korban.

Motif Pembunuhan: Kalah Game, Emosi, hingga Nekat Bunuh Tetangga

Kapolsek Pondokgede Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan motif pelaku berinisial M (20) adalah kekesalan karena kalah dalam permainan daring. "Motifnya karena pelaku kesal kalah main game online. Saat itu pelaku sedang bermain game, lalu kalah, kemudian pergi ke rumah korban yang merupakan tetangganya," ujar Syaiful.

Pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban diduga masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Pelaku langsung menyerang balita tersebut dengan sebilah pisau dapur yang dibawanya dari rumah.

Kronologi Penangkapan: Pelaku Sempat Kabur, Barang Bukti Diamankan

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tim Reskrim Polsek Pondokgede langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban, serta pakaian pelaku yang masih berlumuran darah. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pondokgede untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaiful.

Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis untuk Pelaku Pembunuhan Balita

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Kami juga masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu aksi pelaku, termasuk kondisi kejiwaannya," tambah Syaiful.

Warga sekitar mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. Seorang tetangga korban, Siti (35), mengatakan pelaku dikenal sebagai pribadi yang pendiam. "Dia jarang bergaul, sering main game di dalam kamar. Tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan keluarga korban," ujarnya.

Berapa lama pelaku bisa dihukum?

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum saat ini masih berjalan di Polsek Pondokgede.

Apa yang memicu pelaku melakukan pembunuhan?

Motif utama pelaku adalah kekesalan karena kalah bermain game daring. Emosi sesaat membuatnya nekat mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan secara membabi buta.

Apakah pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa?

Polisi masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan psikologis akan dilakukan untuk memastikan apakah ada faktor gangguan mental yang mempengaruhi tindakannya.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: news.indozone.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top