JAKARTA — Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau CPO di kawasan Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan manipulasi dokumen ekspor yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik dari lokasi. Perusahaan yang digeledah merupakan salah satu eksportir sawit skala menengah yang beroperasi di beberapa pelabuhan utama di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perusahaan tersebut memanipulasi volume ekspor CPO dengan melaporkan jumlah yang lebih kecil dari pengiriman aktual. Selisih volume ini kemudian dipasarkan secara ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan yang benar.
Praktik ini diduga berlangsung dalam beberapa bulan terakhir dan melibatkan sejumlah pegawai di bagian logistik dan dokumen. Bareskrim masih mendalami peran masing-masing pihak serta potensi keterlibatan oknum di instansi terkait.
Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, potensi kerugian negara akibat manipulasi ini mencapai Rp 5 miliar. Angka tersebut dihitung dari selisih bea keluar dan pungutan ekspor yang tidak dibayarkan sesuai volume CPO yang sebenarnya dikirim.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa aliran dokumen ekspor sejak awal tahun. Jika terbukti, perusahaan dan para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari internal perusahaan dan pihak terkait lainnya.
“Kami masih mendalami dokumen yang disita dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung kerugian negara secara lebih akurat,” demikian pernyataan dari salah satu sumber di lingkungan Bareskrim yang enggan disebutkan namanya.
Dampak langsung dari manipulasi ekspor CPO ini adalah potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor bea keluar dan pungutan ekspor sawit. Padahal, dana tersebut dialokasikan untuk program-program pembangunan dan subsidi bagi petani sawit rakyat.
Kasus ini juga berpotensi mencoreng citra industri sawit Indonesia di mata internasional. Transparansi data ekspor menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan negara mitra dagang dan memastikan praktik perdagangan yang adil.
Penyidik Bareskrim masih fokus pada satu perusahaan eksportir yang digeledah. Namun, tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke perusahaan lain jika ditemukan bukti keterkaitan dalam jaringan manipulasi ekspor CPO ini.
Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor sawit untuk mematuhi aturan ekspor yang berlaku. Praktik manipulasi data tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.