BANDUNG — Penulis buku di Jawa Barat kini bisa bernapas lega. Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti menjadi hanya 1,5 persen, turun signifikan dari tarif sebelumnya yang lebih tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyehatkan rantai ekonomi industri kreatif, khususnya sektor literasi.
Kebijakan ini diumumkan di Jakarta dan langsung disambut positif oleh para pegiat literasi di berbagai daerah. Dengan tarif pajak yang lebih ringan, penulis diharapkan bisa menerima pendapatan royalti yang lebih besar dari hasil karya mereka, baik buku cetak maupun digital.
Tarif PPh final sebesar 1,5 persen ini berlaku atas seluruh penghasilan bruto berupa royalti yang diterima penulis. Artinya, dari setiap royalti yang dibayarkan penerbit, hanya 1,5 persen yang dipotong untuk pajak. Sisanya, 98,5 persen, langsung masuk ke kantong penulis.
Sebelumnya, tarif pajak royalti untuk penulis masuk dalam skema PPh Pasal 23 yang tarifnya lebih tinggi dan bervariasi tergantung status wajib pajak. Penurunan ini dinilai sebagai terobosan untuk memotivasi lebih banyak orang menulis dan menerbitkan buku.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan ekosistem literasi yang tumbuh pesat. Kota Bandung, misalnya, dikenal sebagai kota kreatif dengan puluhan penerbit indie dan komunitas menulis. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, penulis dari daerah seperti Garut, Tasikmalaya, hingga Cirebon juga akan merasakan manfaat langsung.
“Ini angin segar. Selama ini pajak royalti cukup memberatkan, apalagi untuk penulis pemula yang bukunya baru cetak sedikit,” ujar seorang pegiat literasi di Bandung, yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, kebijakan ini bisa menjadi insentif bagi penulis untuk lebih produktif.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif baru ini berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi diundangkan. Meski tanggal pasti implementasi masih menunggu detail teknis, penulis dan penerbit sudah bisa mulai menghitung potensi pendapatan bersih yang lebih besar dari penjualan buku.
Dengan adanya kepastian tarif ini, industri perbukuan nasional diharapkan bisa bangkit. Para penulis tidak lagi khawatir pajak menggerus royalti mereka, dan penerbit pun bisa lebih leluasa menjalin kerja sama jangka panjang dengan para penulis.
Ya. Kebijakan PPh final 1,5 persen ini berlaku untuk seluruh jenis royalti, termasuk yang berasal dari penjualan buku elektronik (e-book), audiobook, dan platform digital lainnya. Ini menjadi kabar baik mengingat tren literasi digital di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, terus meningkat.