GARUT — Sebanyak 1.200 guru dan kepala sekolah dari delapan kecamatan di Kabupaten Garut mendapatkan surat tugas resmi untuk menghadiri seminar nasional bertema “Pengajar Belum Tentu Mengajar, Tapi Mampu Menginspirasi.” Kegiatan yang dijadwalkan pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Gedung Banyoe Sinergi Mandala, Garut Kota, ini digagas oleh Dewan Pimpinan Wilayah Teacher Preneur Nusantara.
Dokumen yang beredar di publik menunjukkan surat tugas tersebut diterbitkan berdasarkan surat permohonan dari organisasi eksternal, bukan atas inisiatif program kerja internal Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme dan urgensi penerbitan surat tugas kolektif untuk ribuan pendidik.
Lampiran surat tugas mencatat peserta berasal dari delapan kecamatan: Cilawu (348 orang), Karangpawitan (329 orang), Tarogong Kidul (313 orang), Banyuresmi (291 orang), Garut Kota (283 orang), Bayongbong (279 orang), Tarogong Kaler (263 orang), dan Samarang (246 orang). Total mencapai 1.200 orang.
Peserta tidak hanya berasal dari sekolah negeri. Surat tugas mencakup guru dan kepala sekolah dari TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta, termasuk SDIT, SMPIT, Kelompok Bermain (KB), PAUD, SPS, dan satuan pendidikan nonformal lainnya. Cakupan ini menjangkau hampir seluruh spektrum layanan pendidikan dasar dan anak usia dini di wilayah sasaran.
Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 07.00–12.00 WIB diperuntukkan bagi kepala sekolah, sedangkan sesi kedua pukul 13.00–17.00 WIB bagi guru. Dalam surat tugas, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seminar ini tidak memungut biaya apapun, baik pendaftaran maupun materi pelatihan.
Penegasan ini penting mengingat isu pungutan dalam berbagai aktivitas pendidikan sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat Garut. Namun, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: mengapa hanya delapan kecamatan yang dilibatkan, bagaimana proses seleksi 1.200 peserta, dan apakah kehadiran bersifat wajib atau rekomendatif.
Dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kerap menjadi sorotan terkait tata kelola pendidikan, dugaan pungutan, hingga tuntutan pembenahan sistem pengawasan. Penerbitan surat tugas kolektif untuk kegiatan pihak ketiga ini kembali menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul spekulasi yang justru menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait mekanisme dan pertimbangan penerbitan surat tugas tersebut.