GARUT — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pedagang tahu bulat berinisial RMA (25) di kawasan Desa Jayaraga, Tarogong Kidul, pada Selasa (16/6) lalu. Pria tersebut diduga mengedarkan narkoba dengan modus berjualan keliling menggunakan gerobak.
"Kami mengamankan yang bersangkutan saat sedang berjualan tahu bulat di Jalan Subyadinata," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan RMA merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima polisi. Sebelumnya, petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang pedagang tahu bulat di wilayah tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bersih total 11,74 gram di dalam gerobak milik RMA.
Kepada penyidik, RMA mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis tersebut dari seseorang yang kini sudah diketahui identitasnya oleh polisi. Pelaku kemudian mengemas barang haram itu dalam ukuran kecil dan mengedarkannya kepada pembeli sambil berpura-pura menjual tahu bulat.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama," ungkap Usep.
Selain mengedarkan untuk keuntungan pribadi, RMA juga mengaku mengkonsumsi sebagian dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RMA dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 609 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Pihaknya juga masih memburu pemasok utama tembakau sintetis yang selama ini menjadi sumber pasokan bagi RMA.