CIANJUR — Pelaku usaha waralaba di Cianjur yang belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kini bisa mengurusnya secara elektronik. Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal, mengatakan pihaknya membuka posko pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami siap membantu ketika ada kendala dari para pelaku usaha dalam mengajukan STPW, termasuk mereka yang sudah mengurus wajib mengajukan kembali melalui OSS," ujar Superi Faizal di Cianjur, Selasa.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan STPW untuk tiga kategori penerima waralaba. Pertama, penerima waralaba dalam negeri. Kedua, penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri. Ketiga, penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
Seluruh permohonan wajib diajukan melalui OSS. STPW sendiri merupakan bukti sah bahwa pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.
Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan. Pertama, mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui OSS. Kedua, menyertakan perjanjian waralaba yang memenuhi klausul minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses verifikasi dan penerbitan STPW, menurut catatan DPMPTSP Cianjur, paling lama lima hari kerja. Jika ada kendala, pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor DPMPTSP Cianjur setiap hari kerja.
Superi menegaskan, pelaku usaha yang sudah mengurus STPW sebelumnya tetap wajib mengajukan kembali melalui OSS. Hal ini untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2025.
Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha waralaba di Cianjur sebagai tindak lanjut diberlakukannya regulasi baru tersebut.
"Silakan datang setiap hari kerja, petugas akan membantu setiap pelaku usaha yang membutuhkan berbagai pelayanan perizinan secara elektronik atau online," kata Superi.