BOGOR — Sebanyak 86 lapak PKL di Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Bogor pada Rabu (19/8/2026). Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen lapak sudah dibongkar sendiri oleh pedagang sebelum petugas turun ke lokasi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, menyatakan sisa lapak yang sudah kosong langsung dibongkar paksa oleh personel gabungan. "Dari total 86 lapak, sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Sementara 40 persen lainnya yang sudah dalam kondisi kosong dilakukan pembongkaran oleh personel gabungan," ujarnya.
Proses pembongkaran tidak berhenti sampai lapak roboh. Sisa material bangunan langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor. Langkah ini diambil agar sisa puing tidak mengganggu arus lalu lintas dan kebersihan lingkungan sekitar.
Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Satpol PP bertindak sebagai koordinator lapangan, sementara dinas terkait bertanggung jawab atas pengangkutan material dan kebersihan area pasca-pembongkaran.
Jalan Raya Cifor dikenal sebagai salah satu titik kemacetan di wilayah Bogor Barat. Keberadaan puluhan lapak di bahu jalan mempersempit ruas jalan dan mengurangi kapasitas ruang publik. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Andry menambahkan, pemerintah tidak ingin berhenti pada pembongkaran kali ini. "Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bogor," tutupnya.
Pasca-penertiban, Satpol PP Kota Bogor mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Pelanggaran serupa akan kembali ditindak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Bagi pedagang yang lapaknya ikut dibongkar, pemerintah membuka peluang untuk berjualan di lokasi yang lebih layak. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai relokasi atau penempatan pedagang ke pasar terdekat.