JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali dibuka untuk masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Operasional layanan ini berjalan normal setelah sebelumnya sempat libur pada Senin, 17 Agustus, dan kembali aktif pada Selasa, 18 Agustus.
Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Kepolisian mengimbau pemohon untuk datang lebih awal karena jumlah pelayanan setiap harinya dibatasi.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, dan Bekasi
Untuk wilayah DKI Jakarta, lima titik layanan tersebar di lima kota administrasi. Masyarakat Jakarta Timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung, sedangkan warga Jakarta Barat dilayani di LTC Glodok.
Adapun di Jakarta Selatan, layanan beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Jakarta Utara memiliki titik di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat melayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Berpindah ke Jawa Barat, Polres Bogor menempatkan layanan di Mall Pelayanan Publik Cibinong. Jadwal ini merupakan bagian dari susunan pelayanan rutin untuk hari Rabu selama Agustus 2026.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mengunjungi KFC Juanda Bekasi Timur. Khusus untuk wilayah ini, pelayanan hanya berlangsung dua jam, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Dua Mobil SIM Keliling Disiagakan di Bandung
Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil SIM Keliling pada Rabu, 19 Agustus 2026. Mobil pertama ditempatkan di ITC Kebon Kelapa, sedangkan unit kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung.
Jam pelayanan di Bandung mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Jadwal ini berlaku untuk hari kerja Senin hingga Sabtu.
Masyarakat tetap disarankan memantau informasi terbaru sebelum berangkat. Lokasi dan waktu pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.
Syarat Perpanjangan SIM: KTP, SIM Lama, dan Surat Sehat
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen untuk memperpanjang SIM. Kelengkapan tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat. Tes psikologi juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis dan tidak termasuk dalam masa dispensasi, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.