Sebanyak enam kabupaten di Jawa Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital atau e-voting sepanjang 2026. Ratusan desa di Kabupaten Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, hingga Ciamis akan menggunakan sistem paperless berbasis tablet dan jaringan lokal tertutup untuk memilih kepala desa mereka. Komisi I DPRD Jawa Barat memastikan penerapan teknologi ini diharapkan mampu menekan anggaran serta menutup celah kecurangan di tingkat desa.
BANDUNG — Komisi I DPRD Jawa Barat mematangkan pelaksanaan Pilkades digital serentak yang akan berlangsung bertahap di enam kabupaten pada 2026. Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati di Bandung, Kamis, menegaskan bahwa penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) melalui tablet dan jaringan lokal tertutup menjadi keniscayaan untuk menghadirkan demokrasi desa yang lebih efisien dan akuntabel.
"Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala," kata Rahmat.
Berdasarkan pemutakhiran data Komisi I DPRD Jawa Barat, enam kabupaten yang menggelar Pilkades digital serentak adalah Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis. Rangkaian pemungutan suara dijadwalkan berlangsung dari September hingga Desember 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Digitalisasi Pilkades tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi langkah strategis menekan belanja daerah. Di Kabupaten Cianjur, proyeksi penghematan anggaran mencapai Rp2,5 miliar dengan diterapkannya sistem tanpa kertas (paperless) berbasis tablet dan jaringan lokal tertutup di 47 desa.
Rahmat menyebutkan bahwa tiga pilar utama harus berjalan beriringan dalam pelaksanaan Pilkades digital ini. Teknologi yang digunakan harus aman, penyelenggara di lapangan wajib netral, dan masyarakat harus mendapat kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi.
Penerapan e-voting di tingkat desa tidak lepas dari tantangan kesiapan infrastruktur. DPRD Jabar meminta pemerintah daerah memastikan jaringan lokal yang digunakan stabil dan aman, sehingga tidak menimbulkan persoalan teknis saat hari pemungutan suara berlangsung.
"Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama," tutur Rahmat.
Selain infrastruktur jaringan, jaminan keamanan data pemilih menjadi perhatian utama. DPRD Jabar mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pemerintah kabupaten/kota untuk terus melakukan pemutakhiran data serta uji coba perangkat demi kelancaran pesta demokrasi di tingkat desa pada 2026.