Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung 17 September 2026: 2 Bus di Kota Bandung, Baleendah Layani Perpanjangan SIM A dan C

Rabu, 16 September 2026 • 23:44:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung 17 September 2026: 2 Bus di Kota Bandung, Baleendah Layani Perpanjangan SIM A dan C
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C di The Kings Shopping Centre, Kamis, 17 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Kamis, 17 September 2026, sementara warga Kabupaten Bandung dilayani di Baleendah. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pelayanan di Kota Bandung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

BANDUNG — Dua unit bus SIM Keliling disiagakan Satlantas Polrestabes Bandung untuk melayani warga Kota Bandung pada Kamis, 17 September 2026. Bus pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Bandung.

Bus kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung. Keduanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Warga yang datang lebih awal berpeluang menghindari antrean panjang di jam sibuk pagi.

Di Mana Warga Kabupaten Bandung Bisa Urus Perpanjangan SIM?

Untuk wilayah Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling digelar di Baleendah. Jadwal operasionalnya lebih singkat, yakni pukul 08.00-11.00 WIB.

Warga di luar dua lokasi tersebut perlu menyesuaikan diri dengan jadwal dan titik yang berpindah setiap hari. SIM Keliling memang tidak menetap di satu tempat.

Karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati habis sebaiknya tidak menunda perpanjangan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan C lewat SIM Keliling

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga harus disiapkan.

Dua dokumen tambahan yang tidak boleh tertinggal: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id.

Tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan. Tanpa kelengkapan dokumen ini, permohonan perpanjangan tidak bisa diproses.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Ada satu aturan yang sering membuat warga harus pulang dengan tangan kosong. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling.

Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Prosedurnya berbeda dan tidak dilayani di bus keliling.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlaku habis jauh lebih sederhana.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Warga sebaiknya menyiapkan uang tunai lebih untuk dua komponen tersebut.

Tidak ada biaya tambahan resmi di luar ketentuan itu. Jika ada pungutan di luar ketentuan, warga berhak menanyakan dasar hukumnya.

Warga Banten dan Bekasi Cek Jadwal Sendiri

Di luar Bandung Raya, jadwal SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan dan hari. Wilayah Banten meliputi Serang, Cilegon, dan Tangerang.

Warga Bekasi juga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas.

Lokasi yang berpindah-pindah membuat pengecekan mandiri lebih aman daripada mengandalkan informasi yang beredar di grup pesan singkat.

Bagi warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, dua titik di Kepatihan dan Batununggal serta satu titik di Baleendah sudah pasti beroperasi pada Kamis, 17 September 2026. Datang lebih awal dengan dokumen lengkap menjadi kunci agar urusan perpanjangan SIM selesai dalam sekali kedatangan.

Lokasi SIM Keliling Jabar 17 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungBaleendah08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks