JAWA BARAT — Penindakan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan hak masyarakat kurang mampu atas energi bersubsidi. Total potensi kerugian negara dari ketiga kasus tersebut ditaksir mencapai Rp10,82 miliar.
Di Sukoharjo, polisi menemukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar. Pelaku membongkar isi tabung melon dan mengisinya ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik semacam ini tidak hanya menyalahi aturan distribusi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena dilakukan tidak sesuai standar teknis. Masyarakat yang membeli tabung hasil oplosan berisiko mengalami kebocoran atau ledakan.
Kasus kedua terjadi di Kebumen. Petugas menangkap pelaku yang menggunakan kendaraan modifikasi untuk membeli Bio Solar bersubsidi. Tangki kendaraan telah diubah sedemikian rupa agar dapat menampung solar dalam jumlah besar, yang kemudian diduga dijual kembali kepada industri.
Sementara itu, di Demak, penyalahgunaan dilakukan dengan memalsukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Surat yang seharusnya diterbitkan untuk keperluan tertentu ini digunakan berulang kali atau untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.
Dari pengungkapan tiga kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyita sejumlah barang bukti. Total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp10,82 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari selisih harga subsidi yang dinikmati para pelaku selama menjalankan aksinya. Para pelaku kini terancam hukuman sesuai undang-undang yang berlaku terkait perlindungan dan pengelolaan energi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Penangkapan para pelaku diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan yang selama ini menyulitkan masyarakat mendapatkan BBM dan LPG bersubsidi.
Praktik penyelewengan ini membuat pasokan energi bersubsidi di lapangan kerap langka. Padahal, BBM dan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan nelayan yang berhak menerima.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi di lingkungannya dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polda Jawa Tengah.