JAWA BARAT — Kementerian Sosial menyalurkan PKH dan BPNT Tahap 3 yang berakhir September 2026, dengan penambahan 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru pada triwulan kedua. Warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa mengecek status kepesertaan memakai NIK KTP lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jika hasil pengecekan menyatakan "Tidak Terdaftar Peserta/PM", ada sejumlah penyebab yang perlu ditelusuri sebelum mengajukan keberatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial secara berkala sepanjang tahun, dan penyaluran PKH maupun BPNT kini berada di penghujung Tahap 3. Pengecekan status penerima bisa dilakukan mandiri dari rumah hanya bermodal NIK KTP dan ponsel.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan perubahan daftar penerima setiap triwulan adalah hal wajar. Pada triwulan kedua, Kemensos menambah 470 ribu KPM baru sebagai penerima bansos.
Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman penyaluran bantuan. Lebih dari 70 Operator Data Desa terlibat dalam pembaruan data tersebut.
Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima
Bahan yang tersedia tidak merinci nominal per penerima untuk PKH maupun BPNT pada Tahap 3 2026. Informasi besaran bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Yang tercatat adalah penambahan 470 ribu KPM baru pada triwulan kedua. Jumlah itu masuk ke dalam daftar penerima yang datanya diperbarui lewat DTSEN.
Syarat Penerima
Warga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa menerima bantuan. DTSEN menjadi pedoman penyaluran bansos dan diperbarui bersama BPS serta pemerintah daerah.
Ada sejumlah faktor yang membuat NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima, mengutip situs Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar:
- Tidak memenuhi kriteria administrasi
- Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial oleh penilaian pemerintah
- Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada jenis bantuan lain
- Terjadi kesalahan pada proses input data
- Berpotensi atau telah mengalami gagal salur
Cara Cek Status via Situs Resmi
Pengecekan lewat situs hanya butuh NIK KTP, nama lengkap, dan alamat tempat tinggal. Berikut langkahnya:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi nomor NIK KTP dengan benar
- Masukkan kode huruf yang tertera
- Klik "Cari Data"
- Informasi kepesertaan bansos akan muncul jika terdaftar sebagai penerima
Jika muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM", artinya nama yang dicari bukan penerima bansos.
Cara Cek Status via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos tersedia di Play Store dan App Store. Unduh dan instal lebih dulu di ponsel, lalu ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Masuk ke menu "Cek Bansos"
- Masukkan nomor NIK 16 digit dengan benar
- Klik "Cari Data"
Data yang dicek akan muncul lengkap dengan keterangan desil dan status penerima. Cek pada bagian bansos BPNT: jika tertulis "Ya", NIK tersebut berhak mendapat bansos. Jika "Tidak", berarti bukan penerima.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Kemensos tidak menetapkan tanggal tertentu sebagai jadwal pencairan. Aturan penyaluran hanya menyebut distribusi dilakukan tiga bulan sekali. Rinciannya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pada September 2026, penyaluran berada di tahap ketiga. Penerima akan menerima dana bantuan sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan.
Jika NIK KTP Belum Terdaftar
Warga yang menemukan NIK-nya tidak terdaftar atau tertolak sebaiknya menelusuri penyebabnya lebih dulu. Lima faktor penyebab sudah disebut di atas, mulai dari tidak memenuhi kriteria administrasi hingga gagal salur.
Perbaikan data penerima dilakukan lewat pemutakhiran DTSEN yang melibatkan Operator Data Desa. Warga bisa menanyakan status dan proses perbaikan data ke pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kemensos menyediakan kanal pengaduan resmi untuk pertanyaan seputar bansos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang—penyaluran bantuan tidak pernah memungut biaya.