JAWA BARAT — Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan dua program bantuan sosial pada September 2026: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Keduanya masuk tahap III untuk periode Juli-September 2026.
Penyaluran mengacu pada data yang telah dimutakhirkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan dan hasilnya diserahkan ke Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.
Nominal PKH tidak sama untuk setiap KPM karena disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya per tahap:
Satu KPM bisa menerima lebih dari satu kategori jika dalam keluarga terdapat anggota yang memenuhi kriteria, misalnya anak sekolah dan lansia.
Penerima BPNT mendapat Rp200.000 per bulan. Karena pencairan September 2026 mencakup periode Juli-September, total yang diterima mencapai Rp600.000.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Data per 6 Agustus 2026 menunjukkan lebih dari 7 juta KPM telah menerima PKH, sedangkan penerima bantuan sembako mencapai lebih dari 12 juta KPM.
Untuk triwulan III, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan kepesertaan. Sebanyak 3.043.419 KPM dialihkan, sehingga total penerima bantuan sembako triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.
Di PKH, 8.359.853 KPM dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM dialihkan, sehingga total penerima PKH triwulan III menjadi 10.001.753 KPM.
KPM yang masuk kategori dialihkan perlu memeriksa ulang statusnya. Perubahan status bisa terjadi setelah pemutakhiran data oleh pemerintah.
Jika nama tidak terdaftar, sistem menampilkan notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Kalau nama tidak muncul, pastikan kembali validitas data kependudukan dan status kepesertaan. Data yang tidak sinkron dengan Dukcapil atau DTKS sering jadi penyebab nama hilang dari daftar.
Pencairan tahap III berlangsung pada September 2026 untuk periode Juli-September. BPNT disalurkan lewat bank Himbara atau kantor pos. Untuk PKH, mekanisme penyaluran mengikuti ketetapan pemerintah dan biasanya melalui bank penyalur yang sama.
KPM yang belum menerima dana pada bulan ini disarankan menunggu jadwal resmi dari Kemensos dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pencairan dipercepat dengan biaya tertentu.
Informasi lengkap soal jadwal per daerah dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.
Kemensos menyediakan kanal pengaduan resmi bagi KPM yang menemui kendala pencairan, data tidak sesuai, atau dugaan pungutan liar. Laporkan melalui aplikasi Cek Bansos, call center Kemensos, atau kantor dinas sosial terdekat.
Waspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Pencairan resmi tidak memungut biaya apa pun, dan calo yang menjanjikan nama masuk daftar penerima adalah modus yang merugikan.