Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026, sementara warga Kabupaten Bandung dilayani di Cicalengka dan warga Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan itu hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, serta surat keterangan sehat dan lulus tes psikologi.
BANDUNG — Dua bus SIM Keliling disiagakan Satlantas Polrestabes Bandung pada Selasa, 15 September 2026. Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, Bandung. Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.
Warga Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi lokasi SIM Keliling di Cicalengka. Layanan di sana dibuka pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara itu, Kota Bekasi menggelar layanan rutin hari Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemohon yang datang hanya bisa memperpanjang SIM A atau SIM C. Syaratnya, SIM lama masih berlaku dan dibawa dalam bentuk asli beserta fotokopi.
Pemohon juga wajib menyertakan e-KTP asli dan fotokopi. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter menjadi syarat berikutnya, bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Untuk surat keterangan lulus tes psikologi, layanan tersedia di lokasi.
Ada satu hal yang perlu diperhatikan. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, tarifnya Rp 80.000. Sementara SIM C dikenakan Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.
Warga yang hendak datang sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sejak awal. Berkas yang tidak lengkap berpotensi membuat pemohon harus mengulang proses. Datang lebih awal juga membantu menghindari antrean panjang, terutama di lokasi dengan jam layanan terbatas seperti Cicalengka yang hanya buka hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling tidak dipublikasikan secara seragam. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Informasi juga bisa dilihat melalui aplikasi SINAR Korlantas.
Di Banten, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Pola ini membuat jadwal di tiap daerah berbeda dari pekan ke pekan. Karena itu, pengecekan mandiri menjadi cara paling aman sebelum berangkat ke lokasi.
Bagi warga Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Bekasi, jadwal Selasa, 15 September 2026 sudah bisa dijadikan acuan. Pastikan SIM belum kedaluwarsa dan seluruh dokumen siap sebelum menuju lokasi layanan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.