Jadwal SIM Keliling Bandung dan Bekasi Rabu 16 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 16 September 2026 | 00:11:01 WIB
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC Kebon Kalapa, Rabu (16/9/2026).

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue pada Rabu, 16 September 2026, sementara Kabupaten Bekasi membuka layanan di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah mati tetap harus mengurus ke Satpas.

BANDUNG — Dua titik layanan SIM Keliling di Kota Bandung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Bus pertama beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur. Bus kedua menempati area Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.

Pemilihan dua lokasi itu menyesuaikan pola kunjungan warga di pusat perbelanjaan. Pemohon bisa datang langsung tanpa pendaftaran daring. Petugas di lokasi akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum proses foto dan cetak SIM.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke Lokasi SIM Keliling?

Berkas yang wajib disiapkan adalah SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Pemohon juga harus membawa e-KTP asli beserta fotokopinya.

Dua dokumen tambahan yang tidak bisa ditinggalkan: surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi juga tersedia di tempat.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah.

Kabupaten Bandung Layani Perpanjangan di Kantor Kecamatan

Untuk Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling ditempatkan di Yandu Kantor Kecamatan. Jam operasionalnya lebih pendek, pukul 08.00-11.00 WIB. Warga di luar jam tersebut harus mengurus perpanjangan di Satpas terdekat.

Perbedaan jam layanan ini perlu dicermati pemohon dari wilayah selatan dan utara kabupaten. Jarak tempuh ke kantor kecamatan bisa memakan waktu, terutama jika berangkat dari daerah pinggiran.

Kabupaten Bekasi Mulai Pukul 10.00 WIB di Burger Lippo Cikarang

Kabupaten Bekasi membuka layanan di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Titik ini berada di kawasan komersial yang mudah diakses dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Warga Bekasi yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku tidak bisa memanfaatkan layanan ini. Aturannya jelas: SIM mati wajib dibuat baru di Satpas, bukan diperpanjang lewat SIM Keliling.

Konsekuensinya, pemohon dengan SIM mati harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Banten Diminta Cek Akun Resmi Satlantas

Untuk wilayah Banten yang mencakup Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Aplikasi SINAR Korlantas menjadi kanal alternatif untuk memastikan jadwal dan titik layanan terbaru. Jadwal di Banten tidak bisa dipukul rata karena rotasi lokasi berjalan dinamis.

Sebelum berangkat, pemohon disarankan memastikan seluruh berkas lengkap. Berkas yang kurang akan membuat pemohon harus kembali lagi ke lokasi di hari lain, sementara kuota harian bus SIM Keliling terbatas.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top