BANDUNG — Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat memusatkan kegiatan di pura-pura yang berada di bawah tanggung jawab PHDI di 14 kota dan kabupaten. Umat memadati pura setempat untuk memanjatkan mantra dan doa keselamatan bagi bangsa.
Ketua PH PHDI Jawa Barat Brigjen TNI Purn I Made Riawan menyebut persembahyangan khusus itu sebagai wujud kepedulian umat Hindu terhadap situasi nasional. Menurut dia, doa bersama menjadi bentuk solidaritas atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
I Made Riawan menegaskan karhutla berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, umat Hindu di Jawa Barat diminta memanjatkan harapan agar bencana segera teratasi.
"Kegiatan ini merupakan bentuk harapan mendalam dan solidaritas kita bersama atas berbagai bencana alam yang saat ini melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di antaranya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar I Made Riawan dalam jumpa pers.
Purnawiran Pati TNI AD itu juga menyoroti keselamatan petugas dan relawan yang berjuang di lapangan. Doa bersama diarahkan agar mereka diberi perlindungan, kekuatan, dan kesehatan selama menjalankan tugas kemanusiaan.
"Kami berharap dan berdo'a semoga bencana yang menimpa wilayah kita ini dapat segera teratasi dengan baik melalui keterlibatan aktif dan kerja keras dari berbagai pihak. Kami juga memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh komponen masyarakat, petugas, dan relawan yang sedang berjuang di lapangan selalu diberikan perlindungan, kekuatan, serta kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan ini," pungkasnya.
Momentum Purnama Sasih Kalima dipakai PHDI Jawa Barat untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kelestarian alam. Ajakan itu merujuk konsep Tri Hita Karana, yakni hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sekitar.
Doa bersama berlangsung serentak di seluruh pura di bawah naungan PHDI Jawa Barat. Pelaksanaannya mengikuti arahan resmi PHDI Pusat yang tertuang dalam surat edaran tertanggal Oktober 2026.