JAWA BARAT — Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 hingga 10 yang ramai disebut akan dinonaktifkan per 1 November 2026 ternyata bukan kewenangan BPJS Kesehatan. Lembaga itu menyatakan status peserta berubah mengikuti pemutakhiran data dari kementerian dan lembaga berwenang, bukan keputusan sepihak mereka.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan pihaknya tidak punya wewenang menetapkan tingkat desil peserta. Penentuan siapa yang berhak menerima bantuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang mengelola data penerima bantuan.
Pernyataan itu disampaikan Rizzky menanggapi kabar yang beredar luas di media sosial soal penonaktifan kepesertaan PBI bagi peserta desil 6-10 mulai 1 November 2026. Isu tersebut ramai dibahas di Threads dan sejumlah platform lain, disertai tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan JKN yang tercatat nonaktif.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan rutin menerima data kepesertaan dari kementerian atau lembaga terkait. Data itu kemudian dimutakhirkan setiap bulan, termasuk mengganti nama peserta yang sudah tidak sesuai dengan kriteria desil yang diterima.
"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10), dikutip dari detikhealth.
Dengan mekanisme itu, perubahan status kepesertaan sepenuhnya mengikuti data yang disampaikan instansi berwenang. BPJS Kesehatan hanya menjalankan pemutakhiran agar bantuan tepat sasaran kepada penerima yang berhak.
Peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan dipersilakan melapor ke pemerintah setempat. Laporan bisa disampaikan ke kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial untuk ditindaklanjuti.
Bagi peserta yang sedang sakit, laporan dapat dilengkapi surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatannya. Dokumen itu menjadi dasar bagi instansi setempat untuk mengecek kembali kelayakan peserta.
"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," jelasnya.
Peserta yang menilai penonaktifan tidak sesuai kondisi sebenarnya juga bisa mengajukan laporan melalui instansi yang sama. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lebih lanjut terhadap data peserta.
BPJS Kesehatan mengimbau pemegang kartu PBI JKN memastikan status kepesertaan tetap aktif. Pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp di nomor 0811-8165-165, atau Care Center 165.
Rizzky menegaskan pengecekan status berlaku untuk seluruh peserta JKN, bukan hanya peserta PBI. Langkah itu penting agar peserta tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Isu penonaktifan ini bermula dari utas di Threads yang menyebut kepesertaan PBI desil 6-10 berpotensi dicabut per 1 November 2026 karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Sejumlah warganet turut membagikan tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan yang nonaktif pada segmen PBPU dan BP yang ditanggung pemerintah daerah.
Informasi tersebut memicu beragam reaksi, termasuk pertanyaan soal keakuratan pendataan desil yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan. "Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?" komentar salah satu netizen di utas Threads viral.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari kementerian atau lembaga yang mengelola data desil soal dasar pemutakhiran tersebut. Peserta PBI yang statusnya berubah diminta proaktif memeriksa data dan melapor bila merasa masih berhak menerima bantuan.