CIBINONG — Video yang memperlihatkan sosok berbalut kain putih mirip pocong di kawasan pemukiman warga Kampung Pajeleran, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai beredar di aplikasi perpesanan dan platform media sosial. Dalam rekaman amatir yang belum terverifikasi, sosok tersebut tampak melompat-lompat di tengah jalanan kampung pada malam hari.
Polisi Belum Temukan Bukti Fisik di Lokasi
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Kami sudah cek ke lokasi, belum menemukan bukti fisik atau jejak yang mengarah pada aktivitas mistis. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2).
Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah warga sekitar. Namun, tidak semua warga mengaku melihat langsung kejadian tersebut. Sebagian besar hanya mengetahui dari video yang tersebar di grup WhatsApp.
Warga Resah, Aktivitas Malam Menurun
Meski belum ada korban jiwa atau kerusakan, kemunculan video ini membuat sebagian warga resah. Beberapa warga mengaku mengurangi aktivitas di luar rumah pada malam hari sejak video tersebut viral. "Anak-anak saya takut keluar rumah, apalagi kalau sudah magrib. Kami berharap polisi segera mengusut tuntas," kata Siti, seorang warga RT 02 RW 04, kepada wartawan di lokasi.
Ketua RT setempat juga mengimbau warganya untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap waspada. Ia meminta warga melapor jika melihat hal mencurigakan, bukan justru menyebarkan video tanpa konfirmasi.
Motif Iseng atau Kriminal? Polisi Buka Semua Kemungkinan
Polisi belum menyimpulkan apakah aksi ini murni iseng atau bagian dari modus kejahatan. "Kami tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan, entah itu konten prank atau bahkan upaya menakut-nakuti warga untuk tujuan tertentu," ujar Kompol Waluyo.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan rekaman CCTV dari rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.
Imbauan Polisi: Jangan Sebarkan Video Belum Terverifikasi
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten semacam ini dinilai bisa memicu kepanikan massal dan mengganggu ketertiban umum. "Kami minta warga tetap tenang dan tidak terpancing. Serahkan penanganan kepada pihak berwajib," tegas Kompol Waluyo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan lanjutan mengenai penemuan sosok pocong tersebut. Polisi memastikan akan terus memantau situasi dan memberikan perkembangan jika ada temuan baru.
Apakah pelaku bisa dijerat hukum?
Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Bagaimana cara warga melapor jika melihat hal serupa?
Warga diminta melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Hindari merekam dan menyebarkan video sendiri tanpa koordinasi dengan aparat.
Apa yang harus dilakukan jika merasa terganggu?
Jika merasa terganggu atau trauma akibat kejadian ini, warga bisa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jiwa di puskesmas terdekat. Pemerintah desa juga siap memfasilitasi jika ada warga yang membutuhkan pendampingan psikologis.