BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang hadir di dua lokasi hari ini. Mobil layanan beroperasi di Griya Grand Cinunuk Cileunyi dan Thee Matic Mall Majalaya, mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran dibuka dengan batas waktu yang berbeda-beda. Untuk hari Senin hingga Kamis, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB, sementara Jumat dan Sabtu maksimal pukul 10.00 WIB. Warga yang datang diharapkan membawa seluruh berkas yang dipersyaratkan agar tidak terjadi penolakan.
Lokasi dan Jam Operasional
Dua gerai SIM keliling yang beroperasi hari ini:
- Griya Grand Cinunuk, Cileunyi
- Thee Matic Mall, Majalaya
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung sampai seluruh proses penerbitan SIM selesai. Namun, pendaftaran dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk SIM yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa. Pemohon juga harus membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang masih berlaku.
- KTP asli atau SUKET beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, mencakup pemeriksaan jasmani, buta warna, pendengaran, cacat fisik, visus mata, serta hasil tes psikologi.
Jika SIM Sudah Kedaluwarsa, Jangan ke SIM Keliling
Layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polresta setempat. Proses tersebut tidak bisa diwakilkan melalui layanan keliling.
Seluruh ketentuan ini disampaikan oleh Polresta Bandung. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari kepadatan, serta memastikan semua persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.