JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi normal pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah sebelumnya diliburkan pada Senin, 17 Agustus. Sejumlah titik layanan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif disarankan datang lebih awal. Pasalnya, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya dibatasi sesuai kapasitas lokasi.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, dan Bekasi
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersedia di lima kota. Berikut rincian lokasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi KFC Juanda, Bekasi Timur. Pelayanan di wilayah ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu 19 Agustus 2026 berada di Mall Pelayanan Publik Cibinong. Jadwal ini mengikuti susunan pelayanan yang telah ditetapkan untuk hari Rabu selama Agustus 2026.
Dua Titik Layanan di Bandung
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua unit mobil SIM Keliling pada hari yang sama. Mobil pertama ditempatkan di ITC Kebon Kelapa, sedangkan mobil kedua melayani masyarakat di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung.
Jam pelayanan di Bandung mengikuti jadwal yang berlaku, yakni pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB pada Senin hingga Sabtu. Masyarakat tetap disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat karena lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan. Kelengkapan administrasi ini wajib disiapkan sebelum datang ke lokasi:
- KTP asli beserta fotokopinya
- SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya
- Surat keterangan sehat
- Memenuhi persyaratan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak termasuk masa dispensasi yang diberikan, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.