Warga Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Sedikitnya lima titik pelayanan disiapkan di empat wilayah itu, dengan jam operasional dan syarat yang berbeda-beda. Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
BANDUNG — Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada Senin, 14 September 2026. Titik pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, dan titik kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.
Pelayanan di kedua lokasi itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran sendiri dibuka pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Untuk Kabupaten Bandung, jadwal SIM Keliling hanya digelar di Majalaya. Waktu pelayanannya lebih singkat, yakni pukul 08.00-11.00 WIB.
Dua Titik di Kota Bogor Beroperasi Lebih Singkat
Warga Kota Bogor juga mendapat dua titik layanan pada hari yang sama. Lokasinya berada di halaman parkir Mall Jambu Dua dan halaman parkir Kodim 0606.
Jam operasional di Kota Bogor lebih pendek dibanding Kota Bandung. Pelayanan dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
Sementara untuk Kabupaten Bogor, SIM Keliling hanya tersedia di Pos Pol Gadog. Warga yang berencana datang disarankan menyesuaikan waktu keberangkatan agar tidak melewati jam layanan.
Lima Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon
Perpanjangan SIM A dan SIM C lewat layanan keliling mensyaratkan berkas yang lengkap. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli beserta fotokopi.
Selain itu, pemohon harus menyerahkan e-KTP asli dan fotokopi. Dua dokumen pendukung lain yang tidak boleh tertinggal adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi.
Surat keterangan sehat bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi layanan. Untuk tes psikologi, pemohon dapat mengurusnya di tempat.
Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi. Pemohon perlu menyiapkan tambahan di luar tarif resmi tersebut.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Lokasi
Satu hal yang kerap luput diperhatikan: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas.
Artinya, pemohon yang datang dengan SIM kedaluwarsa akan diarahkan ke Satpas dan tidak bisa dilayani di lokasi keliling. Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat.
Khusus warga Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas.
Di Kota Bekasi, layanan rutin hari Senin digelar di Burger King Harapan Indah, pukul 08.00-12.00 WIB. Jadwal ini bisa menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat datang ke titik di Bandung atau Bogor.
Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.