CILEUNYI — Penangkapan Kinoy berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cileunyi yang mengolah rekaman CCTV, keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara. Kasus ini terdaftar dalam laporan LP. B/55/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Kapolsek Cileunyi Kompol Ivan Taufik membenarkan pengungkapan kasus curanmor roda dua yang sempat terekam kamera pengawas tersebut.
"Ya, terduga pelaku curanmor roda 2 telah diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (8/10/2026) malam tadi pukul 20.40 WIB di rumahnya," kata Ivan, Jumat (9/10/2026).
Aksi Pelaku Terekam CCTV Saat Subuh
Pencurian terjadi di kontrakan milik Hj Ati Rohaiti, Kampung Babakan Sukamulya RT 01 RW 13, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi. Aksi berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (8/10/2026) subuh.
Menurut Encin, Ketua RW 13 Kampung Babakan Sukamulya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol D 6582 SAF milik Ari Wibowo. Motor itu terparkir di depan kamar kontrakan.
Barang Bukti Motor Diamankan dari Rumah Pelaku
Selain menangkap Kinoy, polisi menyita satu unit Yamaha Xeon/1LB nopol D 6582 SAF. Motor tersebut ditemukan di kediaman pelaku.
"Selain mengamankan Kinoy terduga pelaku, turut diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon/1LB nopol D 6582 SAF yang diembat pelaku. Motor berhasil diamankan dari rumahnya," ungkap Ivan.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Pelaku Lain
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi belum memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat maupun apakah Kinoy pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Ivan mengimbau warga Desa Cinunuk dan Kecamatan Cileunyi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diminta meningkatkan ronda malam serta segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas.
"Yang pasti, kami mengimbau khususnya kepada warga Desa Cinunuk, umumnya warga Kacamatan Cileunyi untuk sama-sama menjaga kamtibmas agar tetap terjaga. Mari sama-sama tingkatkan ronda malam (siskamling) dan segera lapor jika ada gangguan kamtibmas," pungkas Ivan.