PURWAKARTA — Sosialisasi pemilihan anggota BPD Desa Cibening menyasar warga dua RW di daerah pemilihan Dusun Tiga. Panitia membuka kesempatan pencalonan bagi warga yang memenuhi syarat sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kepala Desa Cibening Yandi Efendi membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menekankan sosialisasi sebagai pintu masuk proses demokrasi di tingkat desa.
"Sosialisasi ini sebagai bagian dari sebuah proses demokrasi di wilayah desa, jadi mari kita dukung dengan antusias dan silahkan mencalonkan diri ke panitia pemilihan BPD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," kata Yandi.
Tugas BPD: Kontrol Kinerja Pembangunan Desa, Bukan Auditor
Yandi mengingatkan warga soal posisi BPD dalam tata kelola desa. Menurutnya, BPD berfungsi sebagai mekanisme kontrol kinerja pemerintahan desa di bidang pembangunan.
Ia menegaskan BPD bukan auditor pemerintahan desa. Penegasan itu disampaikan agar warga memahami batas peran lembaga yang akan dipilih tersebut.
"Tugas dan fungsi BPD diantaranya menyerap aspirasi atau usulan masyarakat dan menjalin kemitraan dengan Pemerintahan Desa agar proses pembangunan atau target pembangunan Desa tercapai," tambahnya.
Honor BPD Desa Cibening Rp 200.000 hingga Rp 1.200.000 per Bulan
Penghasilan pimpinan dan anggota BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dasar hukumnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
Untuk Desa Cibening, honor BPD berada di kisaran Rp 200.000 per bulan hingga Rp 1.200.000 per bulan. Besaran itu bergantung pada jabatan masing-masing anggota.
Panitia Pemilihan BPD Desa Cibening menargetkan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Warga Dusun Tiga yang berminat mencalonkan diri diminta segera menghubungi panitia sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.