BANDUNG — Bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis, hari ini ada dua mobil SIM keliling yang siap melayani perpanjangan. Satpas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 menginformasikan dua titik lokasi yang bisa didatangi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil pertama berada di MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung. Mobil kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3, Bandung. Kedua lokasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan penerbitan SIM baru.
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen. Pertama, SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya. Kedua, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, berikut fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian juga menjadi syarat wajib.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biayanya Rp75.000.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah melebihi masa berlakunya, pemohon harus mengurusnya di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk proses penerbitan SIM baru. Proses ini berlaku seperti permohonan SIM baru pada umumnya.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Syaratnya, mereka harus memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Ya. Pelayanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia, tidak terbatas pada warga Bandung saja.
Pendaftaran perpanjangan SIM di mobil keliling dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, berlaku Senin hingga Sabtu.
Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku bisa dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.