DEPOK — Tim Litbang Swara Pendidikan menemukan perubahan data pada laman resmi SPMB Kota Depok (spmbkota.depok.go.id) antara 31 Mei dan 2 Juni 2026. Kuota Jalur Afirmasi untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu naik dari 1.604 kursi menjadi 1.906 kursi. Perubahan ini membuat total kuota afirmasi hampir memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi SPMB.
Namun, SMP Negeri 11 Depok menjadi pengecualian. Dari total daya tampung 360 siswa, sekolah itu hanya menyediakan 67 kursi afirmasi — empat kursi inklusi dan 63 kursi tidak mampu. Hasilnya, kuota afirmasi di SMPN 11 baru mencapai 18,6 persen, atau masih di bawah batas minimal yang ditetapkan.
Perubahan data menjelang pengumuman hasil seleksi memunculkan pertanyaan mendasar: jika ini bentuk penyesuaian terhadap regulasi, mengapa tidak dilakukan sejak awal proses seleksi? Publik menanti penjelasan mengenai dasar dan mekanisme koreksi data tersebut.
Dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026, huruf D angka 5 huruf c, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan data pada aplikasi penerimaan murid baru secara daring disajikan secara faktual. Ketentuan ini tidak hanya soal menampilkan data, tetapi juga memastikan setiap perubahan dapat ditelusuri dan dijelaskan kepada publik.
Data menunjukkan tingkat keterisian Jalur Afirmasi Inklusi masih rendah. Dari total kuota 229 kursi, hanya 85 peserta diterima. Artinya, 144 kursi afirmasi inklusi tidak terisi. Secara prinsip, sisa kuota yang tidak terserap pada satu kategori afirmasi seharusnya dapat dialihkan untuk memenuhi kategori afirmasi lain yang memiliki jumlah pendaftar lebih besar.
Sebaliknya, Jalur Afirmasi Tidak Mampu mencatat jumlah pendaftar jauh lebih tinggi. Sebanyak 2.611 peserta mendaftar, 2.330 peserta terverifikasi, dan 1.864 peserta diterima. Meski demikian, 42 kursi masih kosong. Kursi tersebut tersebar di enam sekolah: SMPN 3 (2 kursi), SMPN 14 (3 kursi), SMPN 17 (11 kursi), SMPN 27 (6 kursi), SMPN 28 (9 kursi), dan SMPN 34 (11 kursi).
SPMB menyangkut hak pendidikan ribuan anak dan harapan banyak keluarga. Setiap perubahan kuota, koreksi data, dan mekanisme redistribusi kursi perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Tanpa keterbukaan yang memadai, perubahan data menjelang pengumuman hasil seleksi berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem.
Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan diharapkan segera memberikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan kuota selama proses SPMB 2026. Langkah itu penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penerimaan peserta didik benar-benar terlaksana.