Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi Dinyatakan Ilegal, Kadin Jabar Tunjuk Karteker sebagai Sanksi Tegas

Penulis: Agus Hermawan  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 19:53:31 WIB
Kadin Provinsi Jawa Barat membekukan kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi setelah Mukab VIII dinyatakan ilegal.

BEKASI — Konflik internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Kadin Provinsi Jawa Barat secara resmi membekukan kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi setelah Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII dinilai ilegal. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Nomor 0144/KU/NI/2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 dan ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Apa yang Membuat Mukab VIII Kadin Bekasi Dinyatakan Ilegal?

Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, mengungkapkan bahwa Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa mengantongi surat persetujuan dari provinsi. Padahal, sesuai AD/ART dan PO Kadin, setiap penyelenggaraan Mukab di tingkat kabupaten/kota wajib mendapatkan izin dan asistensi dari Kadin provinsi.

"Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi," ungkap Almer, Kamis (11/6). Ia mengaku terkejut karena agenda pencarian ketua baru di Bekasi tetap berjalan meski arahan dari provinsi sudah jelas.

Upaya Persuasi Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Sebelum mengambil langkah tegas, Kadin Jawa Barat mengaku sudah melakukan upaya persuasif. Tim Bidang Organisasi tingkat provinsi memanggil dan memberikan asistensi khusus kepada pengurus Kadin Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6) pekan lalu. Asistensi ini merupakan kewajiban yang diatur dalam AD/ART dan PO Kadin.

Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama 30 hingga 40 hari. Penundaan dilakukan karena sejumlah persyaratan administratif belum terpenuhi. Namun, keputusan itu diabaikan oleh pengurus daerah.

Mengapa Kadin Jabar Memberlakukan Sanksi Karteker?

Penunjukan karteker menjadi sanksi tegas atas pengabaian instruksi yang telah disepakati kedua pihak. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan di koridor yang benar. Almer menegaskan bahwa pelaksanaan Mukab yang dipaksakan tanpa prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap aturan internal organisasi pengusaha tersebut.

"Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda 30 atau 40 hari karena beberapa hal belum penuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin," ujarnya. Dengan ditunjuknya karteker, kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi untuk sementara waktu akan dikelola langsung oleh tim yang ditunjuk Kadin Provinsi Jawa Barat.

Apa Dampak Konflik Ini bagi Dunia Usaha di Bekasi?

Konflik internal ini berpotensi mengganggu iklim usaha di Kabupaten Bekasi, yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah biasanya menjadi jembatan antara pengusaha dan pemda dalam berbagai kebijakan ekonomi. Dengan status kepengurusan yang dibekukan, sejumlah program kerja yang sudah direncanakan oleh Kadin Kabupaten Bekasi terancam mandek.

Belum ada pernyataan resmi dari pengurus Kadin Kabupaten Bekasi yang digantikan. Sementara itu, Kadin Provinsi Jawa Barat memastikan akan segera melakukan konsolidasi internal agar organisasi dapat kembali berfungsi optimal dalam waktu dekat.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top