Petani Tembakau Se-Jawa Barat Kompak Tolak Aturan Kemenkes, Mulai Pembatasan Nikotin hingga Kemasan Polos

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 19:58:01 WIB
Petani tembakau dari delapan kabupaten di Jawa Barat menolak rancangan aturan Kemenkes terkait pembatasan nikotin dan kemasan polos.

SUMEDANG — Gelombang penolakan terhadap rancangan aturan Kementerian Kesehatan kian meluas. Kali ini, petani tembakau dari delapan kabupaten di Jawa Barat kompak menyatakan sikap menolak berbagai regulasi yang dinilai akan membumihanguskan sektor pertembakauan di Tatar Sunda.

Dalam deklarasi yang ditandatangani di Gedung Serbaguna Pasar Agrobisnis Tanjungsari, Sumedang, para petani dari Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kuningan, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka, dan Cirebon sepakat menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang memuat pasal penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Mereka juga menolak usulan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dari tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta larangan bahan tambahan yang dinilai sebagai bentuk de facto larangan produksi.

Mengapa Petani Menolak Aturan Ini?

Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Sambas, menegaskan bahwa seluruh hasil budidaya petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau. Tembakau, menurutnya, merupakan komoditas sela bernilai ekonomi tinggi yang justru tumbuh optimal saat musim kemarau.

"Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk gerakan petani, memperjuangkan penghidupan. Kami dizolimi. Mengapa ada rancangan aturan seperti pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan, yang mau menghabisi, mematikan tembakau, padahal jelas-jelas ini adalah sumber ekonomi petani," ujar Sambas dalam keterangannya.

Ancaman bagi 25.000 Kepala Keluarga

Sektor pertembakauan di Jawa Barat diperkirakan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 20.000 hingga 25.000 kepala keluarga. Sambas menyebut aturan yang dirancang Kemenkes sangat bertentangan dengan realitas di lapangan, terutama karena Jawa Barat memiliki 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas Kementerian Pertanian.

“Tembakau Jawa Barat itu adalah bukti anugerah alam, dengan karakter dan ciri khas yang unik. Termasuk kadar nikotinnya yang berbeda-beda,” jelas Sambas. Ia mencontohkan mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM.

Sumedang: Kontributor Utama Industri Tembakau Nasional

Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi, mengungkapkan bahwa hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan yang masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan, dengan produksi daun tembakau mencapai 21.000 ton per tahun.

“Rancangan peraturan yang tidak masuk akal seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, dan larangan lainnya, berdampak langsung pada masyarakat Sumedang. Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang yang mencapai 21.000 ton per tahun ini?” tegas Otong.

Para petani pun meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo agar Kementerian Kesehatan tidak mengkhianati berbagai program prioritas pemerintah yang bertujuan mensejahterakan petani. “Mengapa Kementerian Kesehatan mendorong peraturan yang sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, di lahan tembakau? Ada agenda apa ini?” tutup Otong.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top