JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Senin (15/6) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya menyediakan layanan di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Senin (15/6):
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dijalani pemohon.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diimbau menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Pendaftaran di Kota Bogor dan Bekasi hanya dibuka hingga pukul 10.00 WIB, sehingga warga disarankan datang lebih awal untuk mengantre.