JAWA BARAT — Bayar pajak kendaraan memang kewajiban tahunan yang tak bisa ditawar, termasuk buat motor bekas. Tapi kalau tiba-tiba tagihannya melonjak padahal Anda cuma punya satu motor, jangan langsung menyalahkan sistem. Bisa jadi, motor itu masih terdaftar atas nama orang lain dan kena aturan progresif.
Mengutip informasi dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, masalah ini muncul karena pemilik lama memproteksi atau memblokir kendaraan setelah menjualnya. Alhasil, saat Anda belum melakukan balik nama, sistem membaca motor tersebut sebagai kepemilikan baru yang tak jelas urutannya.
Akibatnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung ditetapkan di level tertinggi, yakni 3,12 persen. Angka itu sama dengan tarif untuk kepemilikan kelima. Padahal, Anda mungkin baru punya satu motor.
Satu-satunya cara memutus rantai pajak progresif ini adalah mengurus balik nama. Prosesnya memang butuh waktu, tapi hasilnya membuat tagihan tahunan jadi lebih wajar. Berikut tahapan yang perlu Anda lalui:
Sebelum menyepakati harga, tanyakan status pajak terakhir ke penjual. Minta foto STNK atau cek langsung di aplikasi Samsat online daerah setempat. Dengan begitu, Anda tahu persis berapa kewajiban tahunan yang harus disisihkan dan terhindar dari tagihan progresif yang bikin kantong bolong.