Pencarian

Jangan Kaget Pajak Motor Bekas Membengkak, Ini Biang Keroknya dan Cara Balik Nama

Jumat, 19 Juni 2026 • 00:00:01 WIB
Jangan Kaget Pajak Motor Bekas Membengkak, Ini Biang Keroknya dan Cara Balik Nama
Pajak motor bekas melonjak karena belum balik nama dan kena tarif progresif sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat.

JAWA BARAT — Bayar pajak kendaraan memang kewajiban tahunan yang tak bisa ditawar, termasuk buat motor bekas. Tapi kalau tiba-tiba tagihannya melonjak padahal Anda cuma punya satu motor, jangan langsung menyalahkan sistem. Bisa jadi, motor itu masih terdaftar atas nama orang lain dan kena aturan progresif.

Tarif Progresif Membayangi Pemilik yang Tak Balik Nama

Mengutip informasi dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, masalah ini muncul karena pemilik lama memproteksi atau memblokir kendaraan setelah menjualnya. Alhasil, saat Anda belum melakukan balik nama, sistem membaca motor tersebut sebagai kepemilikan baru yang tak jelas urutannya.

Akibatnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung ditetapkan di level tertinggi, yakni 3,12 persen. Angka itu sama dengan tarif untuk kepemilikan kelima. Padahal, Anda mungkin baru punya satu motor.

Langkah Balik Nama yang Wajib Diurus Pemilik Baru

Satu-satunya cara memutus rantai pajak progresif ini adalah mengurus balik nama. Prosesnya memang butuh waktu, tapi hasilnya membuat tagihan tahunan jadi lebih wajar. Berikut tahapan yang perlu Anda lalui:

  • Cek Fisik: Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan, lalu daftar di loket cek fisik sebagai syarat awal pendaftaran.
  • Daftar BBN 2: Setelah lolos cek, ambil dan isi formulir di loket BBN 2 (Bea Balik Nama kedua), lalu kembalikan ke petugas.
  • Ubah Regident: Lanjut ke bagian Tata Usaha Polri setempat untuk mengubah data daya kendaraan dan registrasi (regident) atas nama Anda.
  • Ambil SKPD: Kembali ke loket BBN 2 untuk memproses Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar tagihan.
  • Bayar dan Ambil Dokumen: Lakukan pembayaran di loket yang ditentukan. Setelah lunas, Anda akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kenali Risiko Sebelum Transaksi Motor Bekas

Sebelum menyepakati harga, tanyakan status pajak terakhir ke penjual. Minta foto STNK atau cek langsung di aplikasi Samsat online daerah setempat. Dengan begitu, Anda tahu persis berapa kewajiban tahunan yang harus disisihkan dan terhindar dari tagihan progresif yang bikin kantong bolong.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks