BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya belum habis bisa memperpanjang tanpa harus ke Satpas. Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil SIM Keliling yang berkeliling ke mal, pusat perbelanjaan, dan kawasan publik setiap hari kerja.
Bus pertama melayani di enam lokasi berbeda sepekan, sementara bus kedua juga menjangkau enam titik. Beberapa lokasi seperti ITC Kebon Kalapa dan Pasar Modern Batununggal bahkan kebagian jadwal dua kali dalam sepekan.
Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) plus fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif — jika sudah mati, layanan SIM Keliling tidak bisa melayani dan pemohon harus mengurus SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Satlantas juga mewajibkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat itu harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu pengemudian.
Selain bus keliling, warga bisa memperpanjang SIM di tiga gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Pertama, d'Botanica Mall lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149. Kedua, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34. Ketiga, langsung ke Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Namun pendaftaran hanya dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, Senin sampai Sabtu. Polisi menyarankan warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.