BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Kamis (27/8/2026). Dua lokasi telah disiapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan, yaitu Taman Kota Baleendah dan Simpang Jalan Baru Majalaya.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Masyarakat diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan yang Wajib Dibawa Warga
Terdapat sejumlah dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti KTP yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
Selain itu, SIM lama yang masih berlaku juga harus dibawa sebagai syarat utama. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Jam Operasional dan Batas Pendaftaran
Pelayanan di lokasi SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, terdapat perbedaan batas waktu pendaftaran yang perlu diperhatikan warga.
Untuk hari Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Sementara itu, pada Jumat dan Sabtu, pendaftaran hanya berlangsung lebih singkat, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi
Warga yang hendak memperpanjang SIM juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat ini harus menyatakan pemohon dalam kondisi sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memenuhi standar visus mata atau jarak pandang.
Hasil tes psikologi juga menjadi lampiran wajib yang harus disertakan dalam berkas permohonan. Seluruh ketentuan ini merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh Polresta Bandung.
Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat, layanan SIM keliling tidak dapat digunakan. Perpanjangan jenis ini hanya diperuntukkan bagi SIM yang masih aktif atau belum melewati batas waktu berlakunya.
Pemohon dengan SIM mati harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas atau Polresta. Proses ini dilakukan dengan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kantor polisi.